1/Pdt.G.S/2023/PN Lwk
| Nomor | 1/Pdt.G.S/2023/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Luwuk |
| Panjang Dokumen | 43.416 karakter |
Amar Putusan
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp 238.443.000,- dan menghukum para Tergugat untuk membayar hutang tersebut.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →