Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2023/PN Lwk

Nomor1/Pdt.G.S/2023/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen43.416 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp 238.443.000,- dan menghukum para Tergugat untuk membayar hutang tersebut.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →