1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
| Nomor | 1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kdi |
| Panjang Dokumen | 9.108 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →