1/Pdt.G/2022/PA.Pan
| Nomor | 1/Pdt.G/2022/PA.Pan |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Pan |
| Panjang Dokumen | 38.624 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; MengabulkangugatanPenggugat secara verstek; Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi ; Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan])dengan iwadh Rp10.000,00- (sepuluh ribu rupiah) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,-(tiga ratus tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →