Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Dth

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Dth
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen102.964 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →