Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Ktg

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen33.901 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek, menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →