Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2023/PN Rno

Nomor1/Pdt.G/2023/PN Rno
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Rno
Panjang Dokumen218.273 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar ongkos perkara sejumlah Rp3.160.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →