Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor1/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tas
Panjang Dokumen42.427 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak yang bernama: 1). [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] 2). [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah hadhanah Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tidak membatasi akses bagi Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →