1/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 52.300 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Bjb tanggal 22 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadilawal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →