Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Kr
Panjang Dokumen87.976 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding l/Terbanding ll dan Pembanding ll/Terbanding l dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1388/Pdt.G/2024/PA.Btm. tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →