Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/MS.Str

Nomor1/Pdt.G/2026/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen55.888 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 272.500,00 ( dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →