Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.BJW

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.BJW
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA BJW
Panjang Dokumen62.775 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan Talak satu ba'in shughra Tergugat , ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →