Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen100.372 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Mut?ah kepada Penggugat berupa sarung tenun adat sumba bernama [nama disamarkan]; Nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);; Memerintahkan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →