1/Pdt.G/2026/PA.Kp
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kp |
| Panjang Dokumen | 100.372 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Mut?ah kepada Penggugat berupa sarung tenun adat sumba bernama [nama disamarkan]; Nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);; Memerintahkan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →