Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Lrt

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Lrt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lrt
Panjang Dokumen18.355 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →