Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PN Mtp

Nomor1/Pdt.G/2026/PN Mtp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen8.656 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp218.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →