Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2023/PA.WGP

Nomor1/Pdt.P/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen29.796 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan para Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan], tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], NIK [nomor disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →