Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2023/PN Dob

Nomor1/Pdt.P/2023/PN Dob
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen32.666 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sebesar Rp140.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →