Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2025/PA.Tas

Nomor1/Pdt.P/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Tas
Panjang Dokumen61.097 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dan anak Pemohon III dan Pemohon IVyang bernama [nama disamarkan] untuk melaksanakan perkawinan ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →