Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor1/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen43.351 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2000 di Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe09 September 2000 di Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya sebagaimana dalam Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →