Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/MS.Str

Nomor1/Pdt.P/2026/MS.Str
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen68.941 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →