1/Pdt.P/2026/MS.Str
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Str |
| Panjang Dokumen | 68.941 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →