Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor1/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen39.228 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2025 karena sakit dan beragama Islam; Menetapkan Ahli Waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Suami); [nama disamarkan] (Anak Kandung); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →