1/Pdt.P/2026/PA.Bagl
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Bagl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bagl |
| Panjang Dokumen | 96.111 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →