Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Blp

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen49.133 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2023, sebagai Pewaris; 3. Menetapkan Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) sebagai ahli waris pengganti dari almarhum [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →