1/Pdt.P/2026/PA.Botg
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Botg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Botg |
| Panjang Dokumen | 58.100 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak perwalian dari anak yang belum cukup umur bernama [nama disamarkan] yang lahir [tanggal disamarkan] untuk melakukan perbuatan hukum dalam perkara permohonan dispensasi kawin terhadap anak tersebut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →