Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Botg
Panjang Dokumen58.100 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak perwalian dari anak yang belum cukup umur bernama [nama disamarkan] yang lahir [tanggal disamarkan] untuk melakukan perbuatan hukum dalam perkara permohonan dispensasi kawin terhadap anak tersebut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →