Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Br

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen36.537 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] )dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2001di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Nunukan; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →