Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Sidrap

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen54.231 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan], usia 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan, untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →