1/Pid.B/2022/PN Kkn
| Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 73.626 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] M dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain. Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →