Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.C/2023/PN Dth

Nomor1/Pid.C/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen22.921 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penghinaan ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →