Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.C/2023/PN Gdt

Nomor1/Pid.C/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen15.605 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →