1/Pid.C/2026/PN Rta
| Nomor | 1/Pid.C/2026/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Rta |
| Panjang Dokumen | 11.379 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Tapin' dan dijatuhi pidana denda Rp250.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →