Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Pra/2025/PN Njk

Nomor1/Pid.Pra/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Pra
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen22.182 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Perkara Praperadilan, memerintahkan pencatatan pencabutan perkara, dan membebankan biaya perkara nihil.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →