1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amt
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 117.615 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Membujuk Anak [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana pelatihan kerja selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →