1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bdw
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bdw |
| Panjang Dokumen | 61.885 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →