Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Lbh

Nomor1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.Sus-PRK
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen159.778 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Para Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: bebas

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →