1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
| Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ptk |
| Panjang Dokumen | 166.420 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →