Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk

Nomor1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN Ptk
Panjang Dokumen166.420 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →