1/Pid.Sus/2022/PN Sgt
| Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sgt |
| Panjang Dokumen | 64.787 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →