Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2023/PN Bbg

Nomor1/Pid.Sus/2023/PN Bbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bbg
Panjang Dokumen85.621 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya yang Dilakukan Secara Berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →