Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor1/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen83.780 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak menjual narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →