1/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 1/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 83.780 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak menjual narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →