Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2026/PN Bar

Nomor1/Pid.Sus/2026/PN Bar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Bar
Panjang Dokumen108.366 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →