1/Pid.Sus/2026/PN Rkb
| Nomor | 1/Pid.Sus/2026/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Rkb |
| Panjang Dokumen | 82.361 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →