Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2026/PN Rkb

Nomor1/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen82.361 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →