Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2-K/PMT.III_AU_I/2024/pdf

Nomor2-K/PMT.III_AU_I/2024/pdf
Jenismiliter — PMT.III_AU_I
Tahun2024
Pengadilanpdf
Panjang Dokumen218.355 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →