Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/P_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor2/P_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen5.318 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi dan dijatuhi pidana denda Rp250.000,00 atau kurungan 1 bulan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →