Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2000/Pdt.G/2024/PA.Smd

Nomor2000/Pdt.G/2024/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen31.086 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]), terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp261.000,00 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →