2000/Pdt.G/2024/PA.Smd
| Nomor | 2000/Pdt.G/2024/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 31.086 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]), terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp261.000,00 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →