Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2005/Pdt.G/2025/PA.Sr

Nomor2005/Pdt.G/2025/PA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sr
Panjang Dokumen35.153 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →