Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

200/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor200/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen61.083 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →