Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2010/Pdt.G/2025/PA.Wsb

Nomor2010/Pdt.G/2025/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen29.403 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →