Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

201/Pdt.G/2025/PA.Bjr

Nomor201/Pdt.G/2025/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bjr
Panjang Dokumen50.616 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Banjar; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →