201/Pdt.G/2026/PA.Pra
| Nomor | 201/Pdt.G/2026/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pra |
| Panjang Dokumen | 60.115 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan]: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai sebagaimana telah disepakati dalam [nama disamarkan] Sebagian, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →