Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

201/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor201/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen60.115 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan]: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai sebagaimana telah disepakati dalam [nama disamarkan] Sebagian, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →