Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

201/Pdt.P/2023/PA.SJJ

Nomor201/Pdt.P/2023/PA.SJJ
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA SJJ
Panjang Dokumen71.633 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →