Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

201/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor201/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen65.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →