Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

201/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor201/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen85.629 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →